Kamis, 22 September 2016

Surat Keputusan Bupati Sorong Tentang Raskin Tahun 2016

Kabupaten Sorong adalah salah satu kabupaten yang mendapatkan bantuan  Beras Miskin (Raskin) untuk di Salurkan kepada seluruh masyarakat kabupaten yang sudah terdaftar sebagai masyarakat kurang mampu, Dana Transportasi Raskin di Kabupaten Sorong dimulai sejak Tahun 2011, dan hanya Kabupaten Sorong yang memberikan bantuan Dana Transportasi Raskin dari Titik Distrik sampai ke Kelurahan/Kampung.
untuk tertib, Kelancaran dan Pengendalian pelaksaan beras bagi Rumah Tangga miskin, perlu dibentuk Team Koordinasi dan Evaluasi Program beras untuk Rumah tangga miskin. dan Sesuai Keputusan Bupati Sorong Nomor :501/KEP. 122 - ADKES/ II/ TAHUN 2016. Terbentuklah Team Koordinasi Raskin per tahun 2016.


 Berikut adalah SK Pagu Alokasi Raskin Tahun 2016







Silahkan Unduh disini :